Urgensi Pancasila blog 2
Perkuliahan 2:
Selamat datang kembali di blog saya,seperti sebelumnya kali ini saya akan ‘bercerita’ tentang mata kuliah Pancasila. Pada pertemuan kali ini 13 Maret 2017 lagi-lagi dimulai terlambat tetapi berbeda dari pertemuan yang lalu kali ini dikarenakan ada pertukaran jadwal. Hal ini membuat kami mencari kelas yang baru untuk bisa dipakai pada hari itu.
Perkuliahan hari itu dimulai sekitar pukul 15.08. Pada pertemuan kali ini membahas tentang ‘Urgensi Pancasila’ sebenarnya saya belum terlalu paham apa yang dimaksud dengan urgensi Pancasila. Karena rasa penasaran saya maka saya mencari dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dari hasil penelusuran saya “Urgensi” bermakna “keharusan yang sangat mendesak”. Dari sini saya rasa reader sudah dapat menebak pembahasan yang akan kami lakukan dalam pertemuan kedua ini. Yap, pembahasannya mengenai seberapa pentingkah Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Pertanyaan pertama dari dosen yang menurut saya dalah sebuah jebakan bagi kami mahasiswanya “Menurut kalian,pentingkah dalam universitas matakuliah Pancasila?”. Saya pribadi sebagai mahasiswa bingung untuk menjawab pertanyaan ini,kalau saya jawab penting tidaklah mungkin saya beralasan karena Pancasila adalah dasar negara. Saya rasa jawaban seperti itu terlalu mainstream. Kalau saya jawab tidak penting,tentu bertentangan dengan hati saya karena menurut saya pendidikan Pancasila itu penting. Selagi saya merangkai kata untuk alasan mengapa saya merasa pendidikan Pancasila itu penting,ternyata waktu untuk sesi pertanyaan ini sudah habis.
Baiklah,mungkin belum waktunya untuk mengutarakan pemikiran saya. Dari beberapa teman saya yang menjawab pertanyaan dari dosen maka ditariklah kesimpulan bahwa Pendidikan Pancasila itu penting,karena Pancasila itu adalah ideology Indonesia. Dalam ideology sendiri terdapat nilai-nilai (batas dalam bertindak). Adapun ideology itu adalah panduan dalam memutuskan sesuatu (prinsip) sedangkan nilai-nilai yang dimaksud disini adalah sesuatu yang mempengaruhi dalam mengabil suatu tindakan. Dalam Undang-Undang no 12 tahun 2012 pasal 35 ayat 3 juga disebutkan ada beberapa mata kuliah yang wajib di Universitas yakni Agama,Pancasila,Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Maka sudah sangat dipastikan bahwa Pendidikan Pancasila itu penting karena termassuk dalam aturan formal (hukum).
Sampai pada pembahasan ini ternyata waktu yang dipergunakan sudah hampir habis,maka dari itu dosen memberi beberapa penugasan kepada kami mahasiswanya,antara lain adalah membuat powerpoint “Sejarah Perumusan Pancasila”. Maka dari itu selesai sudah pembelajaran untuk hari ini. Kami keluar seperti biasa yakni pukul 16.10 WIB.
Dengan berakhirnya pembelajaran hari itu maka berakhirlah cerita saya pada blog kali ini,silahkan tunggu kisah selanjutnya. 😁
Jika ada salah dalam penulisan maupun rangkaian katanya saya harap dimaklumi,Terimakasih bagi yang sudah bersedia membacanya 😊
Selamat datang kembali di blog saya,seperti sebelumnya kali ini saya akan ‘bercerita’ tentang mata kuliah Pancasila. Pada pertemuan kali ini 13 Maret 2017 lagi-lagi dimulai terlambat tetapi berbeda dari pertemuan yang lalu kali ini dikarenakan ada pertukaran jadwal. Hal ini membuat kami mencari kelas yang baru untuk bisa dipakai pada hari itu.
Perkuliahan hari itu dimulai sekitar pukul 15.08. Pada pertemuan kali ini membahas tentang ‘Urgensi Pancasila’ sebenarnya saya belum terlalu paham apa yang dimaksud dengan urgensi Pancasila. Karena rasa penasaran saya maka saya mencari dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dari hasil penelusuran saya “Urgensi” bermakna “keharusan yang sangat mendesak”. Dari sini saya rasa reader sudah dapat menebak pembahasan yang akan kami lakukan dalam pertemuan kedua ini. Yap, pembahasannya mengenai seberapa pentingkah Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Pertanyaan pertama dari dosen yang menurut saya dalah sebuah jebakan bagi kami mahasiswanya “Menurut kalian,pentingkah dalam universitas matakuliah Pancasila?”. Saya pribadi sebagai mahasiswa bingung untuk menjawab pertanyaan ini,kalau saya jawab penting tidaklah mungkin saya beralasan karena Pancasila adalah dasar negara. Saya rasa jawaban seperti itu terlalu mainstream. Kalau saya jawab tidak penting,tentu bertentangan dengan hati saya karena menurut saya pendidikan Pancasila itu penting. Selagi saya merangkai kata untuk alasan mengapa saya merasa pendidikan Pancasila itu penting,ternyata waktu untuk sesi pertanyaan ini sudah habis.
Baiklah,mungkin belum waktunya untuk mengutarakan pemikiran saya. Dari beberapa teman saya yang menjawab pertanyaan dari dosen maka ditariklah kesimpulan bahwa Pendidikan Pancasila itu penting,karena Pancasila itu adalah ideology Indonesia. Dalam ideology sendiri terdapat nilai-nilai (batas dalam bertindak). Adapun ideology itu adalah panduan dalam memutuskan sesuatu (prinsip) sedangkan nilai-nilai yang dimaksud disini adalah sesuatu yang mempengaruhi dalam mengabil suatu tindakan. Dalam Undang-Undang no 12 tahun 2012 pasal 35 ayat 3 juga disebutkan ada beberapa mata kuliah yang wajib di Universitas yakni Agama,Pancasila,Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Maka sudah sangat dipastikan bahwa Pendidikan Pancasila itu penting karena termassuk dalam aturan formal (hukum).
Sampai pada pembahasan ini ternyata waktu yang dipergunakan sudah hampir habis,maka dari itu dosen memberi beberapa penugasan kepada kami mahasiswanya,antara lain adalah membuat powerpoint “Sejarah Perumusan Pancasila”. Maka dari itu selesai sudah pembelajaran untuk hari ini. Kami keluar seperti biasa yakni pukul 16.10 WIB.
Dengan berakhirnya pembelajaran hari itu maka berakhirlah cerita saya pada blog kali ini,silahkan tunggu kisah selanjutnya. 😁
Jika ada salah dalam penulisan maupun rangkaian katanya saya harap dimaklumi,Terimakasih bagi yang sudah bersedia membacanya 😊
Komentar
Posting Komentar